-
ALUR KEBERATAN ATAS INFORMASI FAKULTAS

- Pemohon datang ke meja petugas layanan informasi di Gedung Dekanat fakultas
- Pemohon mengisi formulir permohonan keberatan informasi publik dengan melampirkan KTP/Identitas lainnya sesuai persyaratan yang diberikan oleh petugas layanan informasi
- Petugas menyampaikan permohonan kepada PPID Pembantu Pelaksana. Jika disetujui maka akan memberikan informasi kepada pemohon, jika tidak disetujui akan memberikan alasan dan memberikan informasi pengajuan keberatan
- Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID Pembantu Pelaksana maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID Pembantu Pelaksana.
- Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID Pembantu Pelaksana maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID Pembantu Pelaksana maka proses berlanjut di Komisi Informasi.
Alasan Pengajuan Keberatan:
- Permohonan Informasi ditolak
- Informasi berkala tidak disediakan
- Permintaan informasi tidak ditanggapi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Permintaan informasi tidak dipenuhi
- Biaya yang dikenakan tidak wajar
- Informasi yang disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan