FOTOGRAFI FORENSIK SEBAGAI WACANA BARU PERKEMBANGAN DUNIA FOTOGRAFI

Perkembangan fotografi saat ini semakin pesat karena fotografi tidak sekadar menjadi medium dokumentasi yang mengarah pada jasa, komersial, ekspresi, dan medium informasi visual. Fotografi saat ini telah berkembang menjadi sebuah media pendokumentasian yang dapat memperkuat sebuah penyelidikan kasus hukum seperti halnya hasil-hasil foto yang digunakan oleh kepolisian sebagai barang bukti atau rekaman tempat kejadian perkara guna memperkuat proses penyelidikan suatu perkara.

Melalui kuliah daring dengan zoom pada Senin, 11 Mei 2020, hasil kerjasama antara Jurusan Fotografi dengan Dr. Nadzri B. HJ Mohd Sharif selaku Kepala Pusat Art and Design Faculty, University Teknologi Mara (UiTM) Melaka dan Siti Norfatulhana Ishak  selaku pengajar  senior dari Jurusan Creative Photomedia, University Teknologi Mara (Kampus Puncak Alam), fotografi forensik sebagai wacana baru dalam dunia fotografi dibahas tuntas dengan tajuk Forensic Photo.

Kuliah umum yang berlangsung kurang lebih dua setengah jam tersebut membahas seluk-beluk fotografi forensik dari teori hingga lingkup kerjanya.  Menurut Dekan Fakultas Seni Media Rekam (FSMR), Dr. Irwandi, M.Sn., kuliah umum ini bisa menjadi kerja sama yang baik untuk melakukan kerja sama lanjutan di masa mendatang.  Beliau juga menyampaikan bahwa di balik kesusahan pandemi Virus Covid-19 ternyata ada kemudahan dan bisa dipertemukan mengikuti kuliah umum bersama dua dosen dari UITM.

Menurut Siti Norfatulhana Ishak  atau kerap disapa Cik Hana, forensik tidak hanya terbatas pada dunia kriminal saja akan tetapi juga meliputi antropologi, forensik lingustik, patologi, foresik analisis dan lain sebagainya.  Secara umum, menurut Cik Hana, dasar dari fotografi forensik tidak akan lepas dari pengertian forensik sains yaitu menyelesaikan sebuah masalah di tempat kejadian perkara melalui sains atau ilmu pengetahuan karena dasar-dasar dari ilmu pengetahuan tersebut dijadikan patokan untuk menyelesaikan sebuah kasus. Jika diartikan dengan lebih sempit,  masih menurut Cik Hana, fotografi forensik berguna untuk mendokumentasikan tempat kejadian perkara dan membantu polisi atau penyelidik untuk membawa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Foto-foto dan dokumen lain dapat memperkuat barang bukti sehingga dapat membantu aparat penegak hukum untuk memutuskan salah atau tidaknya seorang terdakwa di persidangan. Fotografi forensik yang umum digunakan tidak menggunakan sudut pengambilan gambar yang rumit namun justru cenderung sederhana secara teknik, karena dalam kebutuhan gambar fotografi forensik hanya dituntut untuk detail dan lugas agar bisa menampilkan bukti apa saja yang terdapat di lapangan.

Menurut Dr. Nadzri B. HJ Mohd Sharif fotografi forensik bisa dijadikan barang bukti karena memiliki banyak lapisan yang akan disesuaikan dengan kekuatan buktinya, tetapi juga ada juga kasus yang tidak memiliki bahkan tidak membutuhkan foto forensik tetapi kasus itu tetap berjalan untuk diselesaikan. Interpretasi yang objektif dari sebuah foto barang bukti di tempat kejadian perkara dapat menggiring opini penegak hukum hingga membentuk keputusan hakim tentang salah atau tidaknya seorang pelaku.  Akurat atau tidaknya barang bukti hingga suatu bukti foto dapat menjadi pendukung untuk memutuskan salah atau tidaknya seorang pelaku kejahatan sehingga nantinya akan berpengaruh pada  bentuk hukumannya yang bergantung dari tingkat kejahatannya. Kajian forensik ke depannya diperkirakan akan selalu berkembang sehingga membutuhkan kompetensi tersendiri, khususnya dari dunia fotografi,  karena gambar yang dihasilkan harus sesuai prosedur dan etika profesi sehingga membutuhkan pelatihan tersendiri.  Kelak ke depannya, Jurusan Fotografi bisa melakukan kerja sama dengan instansi-instansi yang perlu menggunakan foto forensik untuk mengembangkan wawasan dan kemampuan fotografi para mahasiswanya.

KULIAH UMUM DARING FOTO FORENSIK
Tampilan layar saat Kuliah Umum Forensic Photo yang menghadirkan narasumber dari  Universitas Teknologi MARA , yaitu Dr. Nadzri B. HJ Moh Sharif dan Siti Nofratulhana Ishak berlangsung, Senin (11 Mei 2020)
ILUSTRASI PRESENTASI CIK HANA
Siti Nofratulhana Ishak yang akrab disapa Cik Hana menyampaikan materi mengenai definisi, aspek pentik, dan pola kerja fotografer forensik saat Kuliah Umum Forensic Photo yang menghadirkan narasumber dari  Universitas Teknologi MARA (UiTM)  berlangsung Senin (11 Mei 2020). Selain Cik Hana, hadir pula dosen dari UiTM lainnya yaitu Dr. Nadzri B. HJ Moh Sharif
ILUSTRASI PRESENTASI Dr. NADZRI
Dr. Nadzri B. HJ Moh Sharif menyampaikan materi mengenai aspek filosofis foto forensik saat Kuliah Umum Forensic Photo yang menghadirkan narasumber dari  Universitas Teknologi MARA (UiTM)  berlangsung Senin (11 Mei 2020) 

Bagikan