Seminar daring tingkat nasional yang bertema ‘Perlindungan Kekayaan Intelektual Karya Kreatif Digital’ ini diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Multi Media MMTC Yogyakarta, didukung oleh Amikraf dan FSMR ISI Yogyakarta. Dalam webinar ini bertindak sebagai pembicara utama, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH. MH. FCB. Arb (Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD), Ir. Noor Iza, M.Sc. (Ketua STMM Yogyakarta), James F. Sundah (Musisi/Komisioner LMKN), dan Ari Prasetyowati S.H., LL.M. (Dosen FTV, FSMR ISI Yogyakarta). Acara ini dimoderatori oleh Anisti, S,Sos., M.I.Kom. (Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Universitas BSI).

Acara yang berlangsung melalui aplikasi Zoom ini diadakan pada hari Kamis, 16 Juli 2020 pukul 09.00 – 12.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, musisi Sam Bimbo juga turut memberikan hiburan dengan menyanyikan lagu-lagu ciptaannya untuk menghibur para peserta. Acara berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan berbobot yang ditanyakan oleh beberapa peserta.

Sebagai pembicara pertama yang berkesempatan menyampaikan paparannya, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH. MH. FCB. Arb, menyampaikan materinya terkait dengan isu-isu aktual hak cipta. Beliau menyampaikan tentang pentingnya melindungi hak cipta dari sebuah karya kreatif. Hak cipta sendiri bisa terkait dengan hak ekonomi dan hak moral dari karya yang dihasilkan. Hak cipta atau yang sering disebut dengan copyright melindungi karya seseorang, maupun sekelompok orang di masyarakat. Hak cipta yang terkait dengan individu, terkait dengan hak eksklusif, jangka waktu, maupun royalti yang bisa diberikan pada pencipta karya tersebut. Hak cipta pun bisa pula terkait dengan hak cipta komunal, yang berupa ekspresi budaya tradisional yang juga perlu dilindungi, walau saat ini belum ada Rancangan Undang-Undang yang  terealisasi.

Ari Prasetyowati S.H., LL.M., Dosen dari Prodi Film dan Televisi, Fakultas Seni Media Rekam (FSMR) ISI Yogyakarta, juga menyampaikan presentasinya terkait dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karya kreatif digital. Beliau menyampaikan bahwa  hubungan HKI dengan karya kreatif digital sangatlah erat dan penting. Karya-karya kreatif digital tersebut terkait dengan film, konten youtube, program TV, musik, aplikasi/software, game, periklanan, dan jurnal online. Semua karya tersebut merupakan industri kreatif digital yang dikembangkan dari sebuah kreativitas dan daya cipta dari seseorang yang digabungkan dengan unsur digital. Karya intelektual tersebut berasal dari olah pikir manusia atau ide, yang selanjutnya diolah dengan pemikiran yang mendalam, sebelum menjadi sebuah karya kreatif. Ide dan konsep inilah yang harus dihargai dan dilindungi. Untuk itu, para kreator juga harus sadar untuk mendaftarkan karya kreatifnya agar terlindungi oleh HKI.

Dalam kesempatan itu, Ari Prasetyowati S.H., LL.M. juga menyampaikan materi terkait dengan tujuan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan pentingnya karya intelektual yang harus dihargai. Salah satu tujuan untuk melindungi karya intelektual adalah dengan memberikan perlindungan secara hukum dan memberikan kejelasan hukum antara pencipta, pemilik hak cipta, pemakai, perantara, dan lain sebagainya. Pentingnya karya intelektual harus dihargai, juga ditujukan untuk perlindungan reputasi bagi pemilik hak cipta, jika ada pihak lain yang menggunakan karya tersebut. Maka dari itu,  para kreator kreatif didorong melakukan pendaftaran Hak Cipta, dengan mengajukan permohonan ke Ditjen HKI, melalui proses seperti pemeriksaan formalitas, surat pendaftaran ciptaan, yang kemudian diumumkan dalam daftar umum ciptaan. Seperti berdasarkan sifatnya, Hak Cipta bersifat deklaratif, yaitu diumumkannya sebuah karya  kepada khalayak, supaya setiap orang mengetahui bahwa karya tersebut memiliki hak cipta dan tidak disalahgunakan.

Pembicara berikutnya, James S. Sundah sebagai Musisi/Komisioner LMKN, mengungkapkan paparannya yang bertema “Jaman Edan Analisa “ramalan” Jayabaya”. Beliau menyampaikan filosofi zaman edan dengan perkembangan digitalisasi di zaman kini yang memunculkan pula persimpangan disrupting technology. Digitalisasi pun pasti akan bersinggungan dengan persoalan ekonomi kreatif, format baru karya digital, kekayaan intelektual, informasi telematika, dan kebudayaan.

Sebagai penutup, Ketua STMM Yogyakarta, Ir. Noor Iza, M.Sc. menyampaikan sekilas rangkuman dari paparan para narasumber dan memberikan apresiasi terhadap paparan setiap narasumber, dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan HKI. Beliau menyebut  materi yang disampaikan sangatlah insightful. Beliau juga menyampaikan tentang bagaimana generasi muda mampu mengembangkan softskill karya kreatif digital untuk menyongsong era digital.

Poster acara webinar “PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA KREATIF DIGITAL”
Ari Prasetyowati S.H., LL.M  (Dosen Prodi Film dan Televisi, FSMR ISI Yogyakarta) menjadi salah satu narasumber pada acara seminar daring nasional melalui aplikasi Zoom yang bertajuk “PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA KREATIF DIGITAL”
Tampilan apilkasi zoom dari webinar “PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA KREATIF DIGITAL”
Bagikan