Pemohon datang ke bagian layanan informasi publik di Gedung Dekanat fakultas
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP/Identitas lainnya sesuai persyaratan yang diberikan oleh petugas layanan informasi
Petugas menyampaikan permohonan kepada PPID Pembantu Pelaksana. Jika disetujui maka akan memberikan informasi kepada pemohon, jika tidak disetujui akan memberikan alasan dan memberikan informasi pengajuan keberatan
Apabila pemohon tidak puas silahkan Lihat Alur Keberatan atas Informasi untuk langkah selanjutnya