SURAT EDARAN DEKAN FSMR ISI YOGYAKARTA TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM TATANAN KERJA NORMAL BARU

SURAT EDARAN DEKAN FSMR ISI YOGYAKARTA TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM TATANAN KERJA NORMAL BARU

Berikut ini Surat Edaran Dekan Fakultas Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia Yogyakarta Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Kerja Normal Baru

SURAT EDARAN
Nomor : 564/IT4.3/TU/2020

TENTANG
SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM TATANAN KERJA NORMAL BARU
DI LINGKUNGAN FSMR INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA

Yth.
1. Para Pembantu Dekan
2. Para Ketua Program Studi
3. Kabag Tata Usaha
4. Para Kelapa Sub Bagian
5. Seluruh Civitas Akademika
di lingkungan FSMR ISI Yogyakarta

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 dan Surat Edaran Rektor Institut Seni Indonesia Nomor 1961/IT4/HK/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, maka Dekan Fakultas Seni Media Rekam ISI Yogyakarta untuk sistem kerja Dosen, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kontrak Administrasi, dan Tenaga Kontrak Cleaning Service dalam tatanan normal baru di lingkungan FSMR ISI Yogyakarta diatur sebagai berikut:

  1. Memenuhi Protokol Covid-19 dengan MEWAJIBKAN semua Dosen, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kontrak Administrasi, dan Tenaga Kontrak Cleaning Service, Mahasiswa, Tamu dan Seluruh Civitas Akademika untuk:
    a. Masuk dan keluar area lingkungan FSMR diberlakukan akses 1 (satu) pintu;
    b. WAJIB memakai MASKER di lingkungan FSMR;
    c. Bagi tamu yang tidak menggunakan masker akan diberikan pinjaman masker dan wajib dikembalikan;
    d. Semua yang memasuki area FSMR WAJIB diukur suhu badan, dengan suhu maksimal 37,5’C. dan tidak diperkenankan masuk area FSMR jika kondisi demam/batuk/flu/sesak nafas atau suhu tubuh lebih dari 37,5’C
    e. WAJIB mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam gedung di lingkungan FSMR;
    f. Menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
    g. Menerapkan Phisical Distancing;
    h. Prodi/Unit Kerja membuat SOP Covid-19 berdasarkan situasi/kondisi lingkungan, dokumen SOP mohon diserahkan kepada Satgas Covid-19 Fakultas;
    i. Konsultasi mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar protokol Covid-19;
    j. Penggunaan laboratorium atau studio dilakukan sesuai dengan standar protokol Covid-19 dan dengan persetujuan Kaprodi;
    k. Sebagai tindakan preventif, dihimbau untuk membawa peralatan pribadi, yaitu : masker, hand sanitizer, peralatan makan, dan perlengkapan ibadah.
  2. Terhitung mulai tanggal 15 Juni 2020 Dosen, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kontrak Administrasi, dan Tenaga Kontrak Cleaning Service DIWAJIBKAN hadir setiap hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat hal-hal yang perlu dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan akan dilakukan perubahan.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Yogyakarta, 4 Juni 2020

Dekan,

TTD

Dr. Irwandi, S.Sn., M.Sn.

Unduh Surat Edaran Rektor ISI Yogyakarta dan Dekan FSMR tentang Tatanan Kerja Normal Baru –>

Cari
Kategori