TUGAS
Melakukan layanan administrasi dan teknis di bidang keuangan dan kepegawaian serta evaluasi dan pelaporan.
RINCIAN TUGAS
- Melakukan penyusunan program kerja sub bagian;
- Melakukan kegiatan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian PNS (Jft. Analis Kepegawaian)
- Melakukan penyiapan bahan rencana program, dan anggaran, bahan pencairan dan penggunaan anggaran, revisi anggaran serta laporan keuangan;
- Melakukan penyiapan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan;
- Melakukan pengelolaan data pelaksanaan anggaran;
- Melakukan penyiapan bahan usul rencana kebutuhan, mutasi, pembinaan, pengembangan, dan usul pemberhentian pegawai;
- Melakukan urusan disiplin dan sanksi pegawai;
- Melakukan penyiapan bahan usul kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, izin, cuti, tanda jasa, dan penghargaan pegawai;
- Melakukan penyiapan bahan usul pemilihan pegawai berprestasi;
- Melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit, kenaikan jabatan, dan kenaikan pangkat;
- Melakukan penyiapan bahan dan pengolahan data penilaian kinerja pegawai;
- Melakukan penyiapan bahan usul tugas belajar, izin belajar, pengaktifan kembali, ujian dinas, ujian presentasi peningkatan pendidikan, dan ujian penyesuaian ijazah;
- Melakukan penyusunan data dan informasi pegawai;
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keuangan dan kepegawaian;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen sub bagian; dan
- melakukan penyusunan laporan sub bagian.