TUGAS

Melakukan layanan administrasi dan teknis di bidang keuangan dan kepegawaian serta evaluasi dan pelaporan.

RINCIAN TUGAS

  1. Melakukan penyusunan program kerja sub bagian;
  2. Melakukan kegiatan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian PNS (Jft. Analis Kepegawaian)
  3. Melakukan penyiapan bahan rencana program, dan anggaran, bahan pencairan dan penggunaan anggaran, revisi anggaran serta laporan keuangan;
  4. Melakukan penyiapan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan;
  5. Melakukan pengelolaan data pelaksanaan anggaran;
  6. Melakukan penyiapan bahan usul rencana kebutuhan, mutasi, pembinaan, pengembangan, dan usul pemberhentian pegawai;
  7. Melakukan urusan disiplin dan sanksi pegawai;
  8. Melakukan penyiapan bahan usul kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, izin, cuti, tanda jasa, dan penghargaan pegawai;
  9. Melakukan penyiapan bahan usul pemilihan pegawai berprestasi;
  10. Melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit, kenaikan jabatan, dan kenaikan pangkat;
  11. Melakukan penyiapan bahan dan pengolahan data penilaian kinerja pegawai;
  12. Melakukan penyiapan bahan usul tugas belajar, izin belajar, pengaktifan kembali, ujian dinas, ujian presentasi peningkatan pendidikan, dan ujian penyesuaian ijazah;
  13. Melakukan penyusunan data dan informasi pegawai;
  14. Melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keuangan dan kepegawaian;
  15. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen sub bagian; dan
  16. melakukan penyusunan laporan sub bagian.
Bagikan