Pendidikan

TUGAS

Melakukan layanan administrasi dan teknis di bidang pengelola sistem informasi akademik, sarana dan prasarana pendidikan serta kerjasama.

RINCIAN TUGAS

  1. Melakukan penyusuan program kerja sub bagian;
  2. Merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis computer (Jft. Pranata Komputer)
  3. Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi pendidikan;
  4. Melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan dan penggunaan sarana dan prasarana pendidikan;
  5. Melakukan penyiapan usul penetapan dosen pengampu mata kuliah, pembimbing akademik, pembimbing kuliah, pembimbing tugas akhir/praktek kerja lapangan, kerja praktik, dan job training serta penugasan lainnya;
  6. Melakukan pemrosesan kartu rencana studi dan kartu hasil studi;
  7. Melakukanurusan administrasi penyusunan jadwal, pelaksanaan penerimaan mahasiswa, penyelenggaraan perkuliahan, dan penilaian hasil belajar;
  8. Melakukan penyiapan bahan usul cuti akademik, pengaktifan kembali, dan evaluasi studi mahasiswa;
  9. Melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan seminar, lokakarya, orasi ilmiah, workshop, dan pertemuan ilmiah lainnya;
  10. Melakukan urusan administrasi tugas akhir, dan skripsi;
  11. Melakukan penyiapan bahan penetapan kelulusan mahasiswa untuk pelaksanaan wisuda;
  12. Melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan beban kerja dosen dan laporan kinerja dosen;
  13. Melakukan penyiapan dokumen pelaksanaan akreditasi program studi, dan sertifikasi kompetensi mahasiswa;
  14. Melakukan penyiapan bahan penerbitan dan pemberian surat keterangan pengganti transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau surat keterangan lainnya;
  15. Melakukan pemberian layanan legalisasi ijazah,transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah serta surat keterangan pengganti ijazah, pengganti transkrip akademik, dan/atau pengganti surat keterangan pendamping ijazah;
  16. Melakukan urusan disiplin dan penyiapan bahan usul pemberian sanksi akademik bagi mahasiswa;
  17. Melakukan penyiapan bahan dokumen kerja sama;
  18. Melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik;
  19. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen sub bagian; dan
  20. Melakukan penyusunan laporan sub bagian.
Bagikan