TUGAS
Melakukan layanan administrasi dan teknis di bidang pengelola sistem informasi akademik, sarana dan prasarana pendidikan serta kerjasama.
RINCIAN TUGAS
- Melakukan penyusuan program kerja sub bagian;
- Merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis computer (Jft. Pranata Komputer)
- Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi pendidikan;
- Melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan dan penggunaan sarana dan prasarana pendidikan;
- Melakukan penyiapan usul penetapan dosen pengampu mata kuliah, pembimbing akademik, pembimbing kuliah, pembimbing tugas akhir/praktek kerja lapangan, kerja praktik, dan job training serta penugasan lainnya;
- Melakukan pemrosesan kartu rencana studi dan kartu hasil studi;
- Melakukanurusan administrasi penyusunan jadwal, pelaksanaan penerimaan mahasiswa, penyelenggaraan perkuliahan, dan penilaian hasil belajar;
- Melakukan penyiapan bahan usul cuti akademik, pengaktifan kembali, dan evaluasi studi mahasiswa;
- Melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan seminar, lokakarya, orasi ilmiah, workshop, dan pertemuan ilmiah lainnya;
- Melakukan urusan administrasi tugas akhir, dan skripsi;
- Melakukan penyiapan bahan penetapan kelulusan mahasiswa untuk pelaksanaan wisuda;
- Melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan beban kerja dosen dan laporan kinerja dosen;
- Melakukan penyiapan dokumen pelaksanaan akreditasi program studi, dan sertifikasi kompetensi mahasiswa;
- Melakukan penyiapan bahan penerbitan dan pemberian surat keterangan pengganti transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau surat keterangan lainnya;
- Melakukan pemberian layanan legalisasi ijazah,transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah serta surat keterangan pengganti ijazah, pengganti transkrip akademik, dan/atau pengganti surat keterangan pendamping ijazah;
- Melakukan urusan disiplin dan penyiapan bahan usul pemberian sanksi akademik bagi mahasiswa;
- Melakukan penyiapan bahan dokumen kerja sama;
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen sub bagian; dan
- Melakukan penyusunan laporan sub bagian.