TUGAS

Melakukan layanan administrasi dan teknis di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, hubungan masyarakat serta sarana dan prasarana pendidikan.

RINCIAN TUGAS

  1. Melakukan penyusunan program kerja sub bagian;
  2. Melaksanakan kegiatan pengelolaan laboratorium pendidikan yang meliputi perencanaan, pengoperasian dan penggunaan peralatan, serta perawatan/pemeliharaan peralatan (Jft. Pranata Laboratorium Pendidikan);
  3. Melakukan urusan persuratan;
  4. Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan;
  5. Melakukan urusan rapat dinas, penerimaan tamu, dan layanan ketatausahaan pimpinan;
  6. Melakukan urusan pendayagunaan gedung, ruang kantor, ruang kuliah, peralatan kantor, dan sarana lainnya;
  7. Melakukan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara;
  8. Melakukan penyiapan bahan pemberian layanan informasi;
  9. Melakukan pengelolaan data barang milik negara;
  10. Melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan umum dan perlengkapan;
  11. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen sub bagian; dan
  12. Melakukan penyusunan laporan sub bagian.
Bagikan